Fiks, UMK Kota Cirebon Sebesar Rp2.271.210, Berlaku Mulai Januari 2021

Fiks, UMK Kota Cirebon Sebesar Rp2.271.210, Berlaku Mulai Januari 2021

CIREBON - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Jawa Barat telah ditetapkan pada Sabtu (21/11) malam lalu. Penetapan UMK 2021 tersebut dimuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) 561 Nomor: 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 dan ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Cirebon, Abdullah Syukur mengatakan, UMK Kota Cirebon yang telah ditetapkan hasil rapat pleno sebesar 2,33% (sekitar Rp51.000) atau Rp2.271.210 akan mulai diberlakukan pada tahun 2021.

\"Alhamdulillah UMK Kota Cirebon yang kami usulkan ke gubernur sudah tetapkan dan tidak ada perubahan. UMK Kota Cirebon ini akan mulai diberlakukan Januari 2021,\" katanya ditemui radarcirebon.com di kantor Camat Kejaksaan, Selasa (24/11).

Baca juga:

Lumayan, UMK Kota Cirebon Naik Jadi Rp51.000 dari Rp31.960

Walikota Cirebon Positif Terinfeksi Covid-19

Cuma 4 Detik Motor Melayang di Minimarket Tuparev, Aksi Terekam CCTV

Abdullah Syukur mengatakan, disnaker akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon.

\"Setelah UMK diberlakukan, selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan. Di Tim Dewan Pengupahan Kota (Depeko) kan ada unsur pekerja dan pengusaha, sehingga dengan sendirinya mereka juga akan langsung melakukan sosialisasi,\" jelasnya.

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cirebon akhirnya menaikkan upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2021. Kenaikannya menjadi 2,33% (sekitar Rp51.000) atau Rp2.271.210 dari UMK 2020 senilai Rp2.219.487, Rabu lalu (18/11).

Kenaikan UMK Kota Cirebon tersebut berdasarkan hasil kesepakatan antara Apindo, SPSI dan Disnaker Kota Cirebon saat menggelar rapat selama 7 jam di Kantor Disnaker Kota Cirebon. (rdh)

https://youtu.be/CT2hKCEi0m4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: